Jaringan Narkoba asal Aceh di Bongkar
Bertempat di ruang Rupatama Polresta Banjarmasin tanggal 01 Mei 2013 Kalimantan Selatan dilaksanakan press release penangkapan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 55 gram yang mana Sabu - sabu tersebut berasal dari jaringan Aceh dengan dua tersangka Muhammad Syahrial alias Rial (36) warga Jln Sungai Miai Dalam, Banjarmasin Utara dan Salman warga Jln Trans Kalimantan, km 18, Batola.
Keduanya adalah jaringan pengedar antar provinsi yang berhasil dibekuk Unit II Satnarkoba Polresta Banjarmasin, di kawasan Jln Trans Kalimantan Km 18, Batola, Minggu (28/4) pukul 21.00 Wita. Keduanya diringkus pada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda. Rial (36) ditangkap di tepi Jln Trans Kalimantan km 18, Batola saat sedang bertransaksi dengan seorang pembeli. Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30 gram. Tidak berhenti sampai disitu, petugas curiga kalau pelaku masih menyimpan sabu disuatu tempat. Setelah dikembangkan Rial mengaku kalau barang tersebut adalah milik Salman. Petugas langsung menuju rumah Salman yang letaknya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Benar saja ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, petugas lagi-lagi menemukan 25 gram sabu. Dengan barang bukti yang ditemukan keduanya langsung digelandang ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses selanjutnya. Menurut keterangan Salman, barang tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial SSY yang bermukim di Aceh. Dirinya sudah beberapa kali mendapat kiriman darinya. Setiap kali berhasil menjual, ia mendapat upah Rp500 ribu per kantong. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Efrizal dan Kasubag Humas Ipda Mahmuda mengungkapkan keberhasilan anggotanya meringkus kedua setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dilapangan



Tidak ada komentar