Banner

Banner

press release pengedar 3 Ons Sabu

 
Selasa tanggal 23 April 2013 pukul 14.00 wita bertempat di ruangan Kapolresta Banjarmasin dilaksanakan press release penangkapan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 300 gram atau 3 ons.

dalam press release tersebut Kapolresta Bnajrmasin yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Kompol  EFRIZAL, SIK Banjarmasin dan Kasubbag humas Polresta Banjarmasin IPDA Mahmuda menjelaskan bahwa TSK IP alias Ifan yang sudah menjadi TO oleh pihak kepolisian berhasil di tangkap pada hari jumat tanggal 16.30 Wita di Jalan Sultan Adam Gg perdana Banjarmasin,saat di geledah petugas dari HP tsk ditemukan SMS penerimaan barang dan setelah dikembangkan dan penggeledahan di rumah tsk di Jalan Martapura Lama Km 9.200 Komp.MJ Perdana II Sungai Lulut berhasil ditemukan barang bukti 17 paket Sabu -Sabu dengan berat keseluruhan sebenyak 300 Gram,dalam pemeriksaan nya tersangka mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Surabaya Jatim dari Bandar Besar yang sedang di buru oleh aparat kepolisian,menurut Kapolresta Banjarmasin TSK sudah lama mengedarkan sabu-sabu tersebut dan menjual nya dalam jumlah besar,selain  mengedarkan nya di wilayah banjarmasin dan Kalimantan selatan juga ternyata tsk juga mengedarkan nya di Provinsi lain yang ada di Kalimantan,untuk mengungkap jaringan tsk yang lebih besar lagi tsk bersama barang bukti ditahan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.