Tukang Ojek ditangkap bawa Sabu - sabu
Robby (39) warga Jln Veteran Gang Kurnia RT 32, Banjarmasin Timur yang sehari - hari bekerja sebagai tukang ojek di tangkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin karena kedapan membawa Narkoba jenis sabu - sabu sebrat 9,47 Gram,Sabu - sabu tersebut disembunyikan di Helm yang di pakai tersangka,tersangka di tangkap saat berada di Jalan A Yani Kilometer 2 Banjarmasin timur.Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dan hasil dari pengintaian petugas kepolisian yang mencurigai bahwa tersangka adalah seorang pengedar Narkoba jenis sabu - sabu.dari pengakuan tersangka bahwa Barang Haram sabu yang bernilai sekitar 10 juta rupiah tersebut bukan milik nya melainkan milik seseorang yang berinisial K yang menitipkan kepada diri nya,Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Efrizal melalui Kanit III Iptu Suryanthi mengatakan, perbuatan pelaku dapat dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, hukuman maksimal lima tahun lebih.



Tidak ada komentar