3 orang pemakai sabu di tangkap
Hasil giat Ops Intan 2013, Pihak Polresta Banjarmasin Barat berhasil menangkap 1 orang perempuan Eka Priawati 18 Thn dan 2 Orang Laki - laki ,Mulyadi 30 Thn dan Alfianor 45 Thn dlm perkara memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu dijln Simp Belitung RT.8 RW.01 Kel.Belitung Utara Banjarmasin Barat pada hari Sabtu 9 Februari 2013 pukul 23.00wita,dengan barang bukti 1 buah plastik berisi sabu - sabu,1 buah bong dan 1 Buah kompor mancis,Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Ipur Handayani SH mengatakan keberhasilan menangkap para pemakai narkoba tersebut berkat laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering ada pesta sabu-sabu,untuk proses hukum lebih lanjut ke tiga orang tsk di tahan di Tahanan Polsekta Banjarmasin Barat dan di kenakan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.



Tidak ada komentar