Banner

Banner

Sidang Pemukulan FPI


Pada hari selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira jam 12.00 wita di PN Banjarmasin telah berlangsung sidang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh satpam HBI ( Hotel Banjarmasin Internasional ) terhadap salah salah seorang anggota FPI ( Front Pembela Islam ) di PN negeri Banjarmasin Jl.R.Suprapto Kec Banjarmasin tengah kota Banjarmasin.Dalam sidang tersebut dipimpin oleh hakim Bpk.H.Zaini.SH dan didampingi oleh panitera pengganti Bpk Susantri.SH serta penyidik pembantu dari Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Aipda Herijunadi,sedangkan terdakwa adalah Zainal Bahri dan saksi - saksi antara lain yaitu Suadi Noor, dedi Guanda yang kedua nya merupakan saksi korban, sedangakan saksi yang lain Muhammad Ardiansyah dan Syahruddin,dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan dan dibebani membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,akan tetapi terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan dengan ketentuan apabila selama 3 bulan terdakwa akan dijatuhi hukuman ditambah dengan hukuman percobaan diatas.sidang tersebut untuk menindaklanjuit laporan polisi dari FPI akibat dari kericuhan yang terjadi pada saat anggota FPI melakukan konvoi ke tempat hiburan HBI.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.