Banner

Banner

tiga pengedar uang palsu di bekuk

 
Humas Polresta Banjarmasin.Tiga pelaku pengedar uang palsu (upal) diringkus anggota Polsekta Banjarmasin Timur saat membelanjakan uang palsu di Diskotek Athena, Sabtu tanggal 15 Desember 2012 malam. Ketiga pelaku tersebut adalah Fadillah Rizani alias Dillah (22) warga Jln Handil Bhakti Komplek Persada Indah, Batola, Hengky (20) mahasiswa keperawatan di salah satu akademi terkenal di Banjarmasin warga Jln Nagara Gang Halapan RT 30 Desa Ampah, Tamiyang Layang, dan Abdul Muin alias Muin (19) warga Jalan Batakan RT 1 Desa Kandangan Baru, Kabupaten Tanah.
Dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti upal pecahan Rp100 ribu sebanyak tujuh lembar, mesin printer, satu buah gunting dan kertas HVS yang digunakan sebagai bahan untuk membuat upal. Menurut keterangan Muin yang baru saja drop out dari bangku kuliah keperawatan ini, ia terlibat lantaran diajak oleh Dilah. Kebetulan tak ada uang, ia pun tak menolak ajakan Dilah Aksi ketiga kawanan itu ketahuan saat mereka membelanjakan  upal tersebut untuk membeli bir di diskotek.
Kanit Reskrim Iptu Nur Rochim membenarkan telah mengamankan para pelaku. Ketiganya berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat informasi. “Aksi pelaku diketahui saat mereka membelikan bir di diskotek. Waktu bayar pramusaji curiga lalu melaporkan hal tersebut,” barang bukti dan tersangka di amankan di Polsekta Banjarmasin timur untuk proses hukum lebih lanjut dan ketiga tsk akan dikenai pasal 244 tentang pembuatan uang palsu, pasal 245 tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.