RM Ujung Pandang Kembali Di Grebek
Jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah yang di pimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Raymond.M.Masengi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual bebas tanpa izin di Rumah Makan Ujung Pandang di kawasan Jln Kolonel Sugiono. Ratusan botol miras tersebut disita dalam razia pekat yang digelar Sabtu (10/11) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Sebelum nya Rumah Makan Ujung Pandang ini juga pernah ini juga pernah di Razia Pihak Sat Sanhara Polresta Banjarmasin Karena menjual miras tanpa izin ,Pemilik rumah makan bernama Hendra Gunawan (61) tak bisa berbuat banyak saat petugas memeriksa seluruh ruangan dan menemukan ratusan botol miras berbagai merek dalam kardus. Ketika ditanya soal izin penjualan miras di tempat usahanya, Hendra tak dapat menunjukkan.
Oleh petugas miras yang disimpan di dalam ruang penyimpanan itu diangkut ke Polsekta Banjarmasin Tengah.Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatan nya Tsk bersama barang bukti di bawa ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk Proses lebih Lanjut dan tersangka akan di kenakan Tipiring tentang Perda Miras No 27 Tahun 2011.



Tidak ada komentar