Tak Disiplin Anggota Di Pecat
Pada hari selasa tanggal 17 Juli 2012 pukul 07.30 Wita di Halaman Polresta Banjarmasin berlangsung Upacara PTDH terhadap Anggota Polri yang bernama Briptu Johansyah berdasarkan surat petikan Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Nomor : Kep / 03 / VI / 2012 / tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri,dalam surat keputusan yang di bacakan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono Sik SH ini menjelaskan bahwa Briptu Johansyah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No.1 tahun 2003 ( Karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut - turut ),dalam amanat nya Kapolrets Banjarmasin menekankan kepada seluruh personil agar bekerja lebih baik dan hindari terjadinya pelanggaran sekecil apapun, pada pelaksanaan nya Briptu Johansyah tidak menghadiri pelaksanaan upacara yang dimaksut.
Tidak ada komentar