Penyelewengan minyak tanah bersubsidi di gagalkan
HUMAS POLRESTA BANJARMASIN.Sebanyak 25 jeriken berisikan 929 liter minyak tanah subsidi dari Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang rencananya akan dijual kepada pengecer di kawasan Banjarmasin berhasil disita anggota Polsekta Banjarmasin Utara, Selain menyita ratusan liter minyak tanah, petugas juga mengamankan 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah. Polisi juga mengamankan 4 orang pengendara pelakunya. Mereka ditangkap ketika melintas di kawasan Jln Sultan Adam, Banjarmasin Utara.
Pelaku yang diamankan adalah Ahmad Hasibuan (31) warga Kapuas, Kalteng, Kamarudin (28) warga Jln Dharma Budi RT 9, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, M Fahmi (26) warga Jln Sari Pulau RT 2, Kapuas, Kalteng, dan M Rafi’I (20) warga Jln Rama RT 39, Kebun Bunga, Banjarmasin Timur.keempat pelaku ini ditangkap karena dicurigai membawa minyak tanah bersubsidi tanpa surat izin. Modusnya, setiap pengendara membawa minimal 6 jeriken dengan isi 200 liter. Para pelaku diciduk petugas ketika sedang beriring-iringan melintas di kawasan Jln Sultan Adam.
Minyak tanah subsidi tersebut dijual di Kapuas dengan harga sekitar Rp6 ribu hingga Rp7 ribu, dan dijual lagi ke Banjarmasin dengan harga Rp8 ribu hingga Rp9 ribu. Hasibuan mengaku hanya disuruh mengantarkan minyak tanah milik Fahmi ke kawasan Jln Gatot Subroto dan diberi ongkos ojek Rp100 ribu. Sementara Fahmi mengaku minyak tanah tersebut akan dijual kepada pengecer di kawasan Banjarmasin.Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda M Rusdi membenarkan pihaknya mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan BBM beserta barang buktinya. “Pelaku kita jerat dengan pasal 53 jo pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara



Tidak ada komentar