Sidang KKE
HUMAS POLRESTA BANJARMASIN.Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2012 bertempat ruang rupatama polresta Banjarmasin berlangsung sidang Komisi Kode Etik Polri yang mana dalam sidang tersebut dihadirkan terperiksa atas nama Bripda AMIADIN yang bertugas di satuan Sabhara Polresta banjarmasin,yang mana terperiksa di sidang atas perkara percobaan pemerasan dengan kekerasan yang dilakukan bersama dua orang teman terperiksa,atas kejadian tersebut terperiksa terbukti melanggar pasal 368 jo 365 ayat (2) KUHP Jo 53 KUHP berdasarkan surat ketikan keputusan dari pengadilan negeri martapura di pidana penjara selama 3 bulan.dalam sidang yang dipimpin oleh Waka Polresta Banjarmasin AKBP Drs RP Mulya akhirnya Menjatuhkan saksi bahwa terperiksa dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan/profesi Kepolisian yaitu sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara republik Indonesia.



Tidak ada komentar