Banner

Banner

Razia Polsekta B.Masin Tengah


HUMAS POLRESTA.Demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polsekta Banjarmasin Tengah kembali menggelar Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Jumat (11/5) sekitar pukul 23.00 Wita.Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan dua pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah di dua tempat berbeda. Selain itu turut diamankan dua orang yang kedapatan membawa obat daftar G.
Pasangan tanpa surat nikah yang kedapatan sedang berada didalam penginapan yang diamankan M Jainul (28), warga jalan Pulau Sari RT 07 Banjarmasin, bersama teman wanitanya Winarsih (22), warga jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat. Serta pasangan Riohaldus (23), warga jalan Rantauan Darat No 24 Banjarmasin Selatan, dan  Pepeng (30), warga  Pekauman Ilir RT 06 No 509 Banjarmasin Selatan.
Sedangkan dua orang yang kedapatan membawa obat daftar G, Melati (22), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga jalan Pasar Baru Banjarmasin Tengah. Ia terbukti membawa pil Dextro sebanyak 410 butir serta uang sebanyak Rp12 ribu. Seorang remaja,  Sofyan Rizaldy (17), warga jalan Pasir Mas RT 35 No 24 Banjarmasin Barat juga diamankan oleh petugas saat berada di kawasan jalan Mulawarman. Di kantong celana sebelah kirinya barang bukti berupa obat THD warna putih sebanyak 14 butir ditemukan.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Akhmad Fathul Ulum SIk didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bintarto Bayu Sakti SE mengatakan kegiatan ini cuma kegiatan rutin saja supaya menghindari dari peredaran obat terlarang.
Mereka yang terjaring kemudian langsung dibawa ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk dilakukan pendataan serta akan diberikan pengarahan lebih dulu supaya tak mengulangi lagi.Sementara dua orang  yang kedapatan membawa pil terlarang ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.