Banner

Banner

pelangsir solar di bekuk


Setelah kurang lebih sebulan diintai karena dicurigai melakukan pelangsiran solar,  Narsono (34), warga jalan Melati Rt 2, Karang Intan, Kabupaten Banjar akhirnya ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Utara. Pelaku diciduk di kawasan jalan Perdagangan, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu buah jeriken berisikan 30 liter solar dan sebuah tangki yang dimodifikasi menjadi jok mobil berisikan 200 liter solar.
menurut keterangan tersangka ratusan liter solar tersebut dibeli pelaku di SPBU di kawasan jalan Belitung, Banjarmasin Barat. Rencananya, solar subsidi tersebut mau dibawa ke kawasan Handil Bakti, Batola untuk dijual kepada penimbun.Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Budhi Santoso mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan petugas di lapangan yang sudah lama mencurigai mobil Isuzu Fanther dengan nopol KT 1631 BT yang membeli solar dalam jumlah besar. “Pelaku merupakan TO (target operasi) kita,” kata Kapolsekta Banjarmasin timur
Diungkapkannya, ratusan solar tersebut dibeli pada satu SPBU saja. “Dalam waktu dekat kami akan memanggil operator dan pengelola SPBU di Belitung untuk dimintai keterangan terkait penjualan solar subsidi yang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan pemerintah daerah,”Padahal, lanjut Kapolsekta Banjarmasin uatara aturan gubernur sudah jelas bahwa untuk kendaraan roda 4 dibatasi pembelian solar sebanyak Rp150 dan roda 6 dibatasi Rp250 ribu. “Pelaku kita jerat dengan pasal 53 jo pasal 55 UU No 22 Tahun 2011 tentang Migas. Ancaman hukum sekitar 5 tahun penjara,”

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.