Banner

Banner

Residivis Ranmor di ciduk


Ulah dua orang resedivis ini memang tidak ada kapok-kapoknya, M Sairi alias Sairi (14) warga jalan Sungai Bilu Laut RT 1 misalnya,  baru 2 bulan ini keluar dari hotel prodeo, sementara rekannya bernama Suriansyah alias Anang Karaoke (34) warga Jalan Irian I RT 2 Banjarmasin Tengah yang sudah puluhan kali merasakan masuk penjara,  lagi-lagi harus berurusan dengan aparat kepolisian.Kali ini mereka berdua diamankan lantaran terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Ahmad Fauzi Rabu (4/4) sekitar pukul 04.00 dini hari di jalan Irian I RT 2 No 5 Banjarmasin Tengah.
Sairi yang bertindak sebagai ‘pemetik’ mengaku sebelum melakukan aksinya, ia berkunjung ke rumah Anang. Ketika melihat kendaraan Jupiter MX DA 3675 VR tengah terparkir di depan rumah, dengan menggunakan kunci T ia berhasil mengambil sepeda motor tersebut. Rencananya akan dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp2,5 juta.”Uangnnya ulun pakai buat beramian minuman dengan kawan-kawan,”ucapnya.Remaja berusia belasan tahun yang sebelumnya pernah dihukum karena kasus serupa di Kabupaten Tabalong ini ketika ditanya petugas dimana saja ia sudah melakukan pencurian di wilayah Banjarmasin, Sairi mengatakan juga pernah melakukan pencurian di kawasan Banjarmasin Utara tahun 2011 lalu dan kendaraannya dijual dengan harga Rp2,5 juta.
Sementara Anang Karaoke membantah kalau dirinya mengetahui Sairi mencuri kendaraan milik Ahmad Fauzi. ”Saya waktu itu mabuk minuman waktu duduk di atas kendaraan saat ditangkap,” kilahnya.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Fathul Ulum mengatakan, kedua pelaku yang merupakan resedivis ini berhasil diamankan tak lama setelah korban melaporkan kehilangan itu kepada  pihaknya.
“Tidak sampai 24 jam, saya bersama dengan anggota kami dengan juga dibantu anggota Resmob Polda Kalsel berhasil meringkus kedua pelaku di rumahnya,”

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.