Tiga remaja tanggung mencabuli gadis dibawah umur
Tiga orang remaja belasan tahun terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Pasalnya ketiga pelaku diduga telah tega melakukan perbuatan amoral terhadap gadis di bawah umur bernama 'melati' (bukan nama sebenarnya) di sebuah kios loundry di kawasan Jalan Kayu Tangi, Dari tiga orang pelaku dua diantaranya sudah diamankan,mereka adalah AA (17), BB (17), sedangkan CC (17) saat ini masih dalam pencarian pihak anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Awal kejadian peristiwa malam itu AA (17) dan Melati (16) yang baru dipacarinya sekitar seminggu ingin mencari tempat untuk berpacaran. Oleh BB disarankan ditempatnya saja (kios loundry) yang ada di kawasan Jalan Kayutangi. Kemudian AA yang sudah ngebet menyalurkan hasratnya akhirnya menyetubuhi Melati di dalam rumah yang hanya bersekat dinding.Usai AA menyetubuhi Melati, BB dan CC yang sejak semula berada di luar rupanya juga tak mau ketinggalan lalu meminta “jatah”. Meski AA mengiyakan tapi korban menolak. Tetapi ketiganya tetap memaksa.
Setelah tiga hari peristiwa tersebut, orang tua korban curiga karena Melati sering terlihat terus menangis. Setelah didesak akhirnya korban mau menceritakan kejadian yang menimpanya.
Merasa tidak terima, orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan ketiganya ke Polresta Banjarmasin.Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Roy Satya Putra membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku. Sedangkan seorang lagi masih dalam pencarian pihaknya.
Roy mengatakan, AA ditangkap di Pulang Pisau Kalteng sekitar pukul 02.30 Wita, sementara BB di tangkap di Jalan Veteran."Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda," ujarnya.
Para pelaku akan dikenakan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan di bawah umur."Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta,
Tidak ada komentar