Banner

Banner

Pelangsir Solar ditangkap


M Husni Amri (49) warga Jalan Tjilik Riwut Km 11 RT 005 Desa Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena tertangkap tangan saat melangsir solar di kawasan Jalan A Yani km 6,Husni mengaku beralih profesi melangsir solar karena kiriman sayur dari Pulau Jawa sedang macet akibat gelombang laut yang belakangan ini cukup tinggi. Modus yang dilakukan Husni dengan memodifikasi tangki mobil Mitsubishi pikap L300 DA 9264 AZ miliknya agar dapat menampung solar hingga 200 liter.
Usai melakukan pengisian di SPBU A Yani km 5, Husni langsung menuju ke kawasan kilometer 6 untuk memindahkan solar ke dalam jeriken yang sudah disediakan. Rencananya ratusan liter solar tersebut akan dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp5.500 per liternya.belum sempat memindahkan ke dalam jeriken, petugas yang pada saat itu mengetahui ulah pelaku kemudian menghampiri dan menanyakan izin niaga.karena tidak bisa menampilkan izin tersebut akhirnya M husni beserta mobil pikap nya di bawa ke polresta. Berdasarkan aturan, maksimal pengisian untuk mobil pribadi sebanyak 35 liter, angkutan 45 liter sedangkan bus/truk 60 liter.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Roy Satya Putra membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti mobil yang digunakan pelaku. Dikatakannya, pelaku dijerat pasal 52 dan  53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas. Karena ancaman hukuman di bawah 4 tahun, lanjut Roy, Husni tak ditahan namun proses hukum tetap berjalan. “Pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.