pelangsir solar di tangkap
Walaupun dijaga ketat aparat kepolisian dengan bersenjata lengkap, ternyata masih saja ada warga yang nekat melakukan pelangsiran solar dengan cara memodifikasi mobil agar bisa menampung solar dalam jumlah besar.Aksi nekat tersebut dilakukan Haryanto (34), warga Jalan Kayu Tangi Kompleks HKSN Permai RT 30, Alalak Utara, Banjarmasin Utara. Pria ini ditangkap setelah minibus yang dikemudikannya dicurigai mengangkut 400 liter solar yang ditampung dalam tangki khusus yang disembunyikan di dalam minibus.
Pelaku diciduk setelah minibus dengan nopol DA 8116 AI yang dibawanya mengisi solar di SPBU Jalan A Yani Km 5,5, Banjarmasin Timur. Awalnya, polisi yang bertugas mengawasi keluar masuk kendaraan bermotor di SPBU tersebut tak curiga ketika minibus ini memasuki SPBU.api setelah beberapa saat mengisi solar, polisi curiga dengan keberadaan minibus yang dikemudikan Haryanto. Usai mengisi solar, petugas yang berjaga langsung mengejar dan menangkap pelaku tak jauh dari SPBU.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Andi Adnan melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) AKP Sigit Rahayudi membenarkan telah mengamankan pelaku pelangsir solar. “Pelaku ditangkap seusai mengisi solar. Setelah dicek ternyata minibus tersebut memiliki tangki khusus yang bisa menampung solar dalam jumlah besar,” ujarnya yang mengatakan pelaku dijerat pasal 55 atau 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 1991 tentang Migas.
Tidak ada komentar