Pengedar Narkoba Di tangkap
Anggota sat Narkoba kembali membongkar kasus ini di Banjarmasin. Riduan alias Duan (24), warga Jalan Kelayan A RT 14, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, harus mendekam di sel tahanan untuk jangka waktu yang cukup lama karena terlibat kasus narkoba. Tertangkapnya Duan setelah polisi terlebih dahulu menangkap, Misran alias Imis (27), warga Jalan Trisakti, Komplek THR, Gg SDN Telaga Biru 8 RT 41, Basirih Banjarmasin Barat Dari tangannya polisi menyita satu paket sabu.Dari pengakuan Imis kepada polisi, satu paket sabu yang dijadikan sebagai barang bukti itu dibelinya dari Duan yang disuruhnya mencarikan satu paket sabu.
Karena diminta mencarikan sabu, Duan dengan diminta tukang ojek langganannya, yaitu Abidin alias Abi (39), warga Kelayan A RT 14, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, untuk mencarikan sabu kepada Fitriansyah alias Ipit (30) Kelayan B Tengah Gg Bersama RT 20, Banjarmasin Selatan.
Selain menangkap Imis, Duan dan Abi, polisi tak berapa lama juga berhasil mengamankan Ipit di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya kembali Unit I Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin kembali menemukan tiga paket sabu yang di sembunyikan di dalam kamar.
Ipit yang sehari-hari sebagai tukang ojek ini mengatakan, sabu yang disita polisi serta di jualnya kepada Duan seharga Rp200 ribu dibelinya dari seseorang yang baru dikenalnya. Ipit yang juga merupakan seorang duda, serta sudah menjadi Target Operasi (TO) polisi mengaku, menjalani bisnis sabu karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi. Ia lalu nekat nyambi sebagai penjual sabu.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Christian Rony melalui Pjs Kanit I Aiptu Sahri membenarkan telah menangkap empat orang pria sekaligus karena terjaring kasus sabu.
Tidak ada komentar