Beli Sabu dari Narapidana LP
Kembali anggota Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap pengedar sabu yang membeli barang dari salah seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banjarmasin. Pengedar sabu yang ditangkap karena membeli sabu dari LP itu adalah Jumandri (30), warga Jalan Kuripan Gg 13 RT 9, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur. Penangkapan Jumandri sendiri setelah anggota Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin terlebih dahulu menangkap Saifullah (45), Sabtu (1/10) malam sekitar pukul 20.00 Wita di pinggir jalan, tak jauh dari rumahnya. Warga Jalan Kampung Melayu Laut Gg Gotong Royong RT 3 Banjarmasin Tengah ini ditangkap setelah Gina (seorang bencong /banci) yang meminta untuk dibelikan sabu paketan Rp250 ribu. Karena membutuhkan uang untuk membeli rokok, pria yang masih membujang ini mencarikan pesanan Gina dengan mencarikan sabu ke Jumandri. Namun, saat menunggu Gina untuk mengambil sabu di pinggir jalan, ia ditangkap polisi dan menyita satu paket sabu yang disembunyikannya di dalam sepeda motornya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Saifullah mengaku bahwa sabu yang satu paket itu dibelinya dari Jumandri. Mengetahui pemilik asal sabu anggota Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin pimpinan Ipda Novilia Andreas langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. Dari hasil penggerebekan anggota menemukan 13 paket sabu seberat 7 gram, terdiri 12 paket sabu dalam kotak hitam kecil dan satu paket di atas tempat tidur kamarnya.Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Christian Rony didampingi Kanit II Ipda Novilia Andreas membenarkan penangkapan dua orang pelaku ini. Saifullah bakal dijerat pasal 112 ayat (2), sedangkan Jumandri dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Narkotika
Tidak ada komentar