Razia Safety Belt
Sat Lantas Polresta Banjarmasin menggelar razia di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin, tepatnya di didepan TVRI Kalsel.Sasaran razia yang digelar mulai pukul 09.00 Wita ini adalah pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt. Razia yang melibatkan puluhan petugas ini berhasil menjaring puluhan mobil, terdiri dari mobil pribadi hingga truk angkutan.
Pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan safety belt langsung di tilang. Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan atau kurungan selama satu bulan.
Pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan safety belt langsung di tilang. Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan atau kurungan selama satu bulan.
Tidak ada komentar