Polsekta Banjarmasin Utara Amankan Ratusan Botol Miras
Bayangan keuntungan yang ada di benak Tomy Manalu (39), langsung sirna ketika jajaran tim buru sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara menggerebek rumahnya di kompleks Surya Gemilang RT26 nomor 27 Banjarmasin Utara, Selasa (19/4) pukul 12.30 Wita. Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis yang akan dikirim ke Kapuas Kalimantan Tengah itu disita petugas. Padahal barang haram tersebut sebentarlagi dikirim ke tujuan sesuai dengan pemesannya.
Pemilik barang tersebut dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2008 tentang peredaran minuman keras di kota Banjarmasin. Karena hanya bersifat tindak pidana ringan, maka yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya hanya 3 bulan kurungan atau membayar denda sebesar Rp 50 juta.(setiawan Bag Ops)
Tidak ada komentar