Banner

Banner

Polresta Banjarmasin amankan Mobil bodong





Polresta Banjarmasin berhasil membongkar penjualan mobil bodong asal Surabaya. Sebanyak enam unit mobil yang dokumennya palsu berhasil disita dari berbagai tempat.
Mobil ini disita lantaran tidak memiliki surat resmi yang dikirim dari Surabaya, Jawa Timur. Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, mobil yang disita pihaknya merupakan pengiriman dari Surabaya mulai pada Desember 2010 silam.
“Mobil-mobil ini dikirim mulai dari Desember tahun lalu. Modusnya dengan cara memalsukan surat-surat seperti BPKB dan STNK mobil. Jumlah semua mobil yang disita sebanyak 8 unit, 6 unit di Polres dan 2 unit lainnya ada di Polda,” jelasnya dalam gelar acara di Mapolresta Banjarmasin
Terungkapnya penjualan mobil bodong ini merupakan hasil razia yang dilakukan Polresta dan laporan dari para korban yang tertipu. Dalam kasus ini pihak Polresta akan melakukan koordinasi dengan Polda Kalsel dan Polda Jawa Timur untuk mengungkap jika ada jaringan dalam transaksi mobil-mobil tanpa surat ini.
“Kita akan segera melakukan koordinasi ke Polda Kalsel serta Polda Jawa Timur, karena mobil ini merupakan kiriman dari Surabaya,” Jelas Hilman. Sejauh ini hanya ada satu tersangka yang ditahan, yaitu H Ridha Ansyari alias H Ridho (35) warga Jl Sungai Jingah Banjarmasin Utara.
Kapolres mengatakan pihaknya akan terus mencari barang bukti mobil lain yang diduga masih banyak. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam. Setelah penyelidikan satu minggu sudah 8 unit yang didapat. Dugaan kami masih banyak mobil-mobil lain mengingat penjualannya mulai Desember lalu,” lanjut Hilman saat didampingi Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Budhi Santoso.
Sementara itu, Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Budhi Santosa mengungkapkan bahwa pembuatan surat-surat palsu ini tidak dilakukan di Banjarmasin, melainkan di Surabaya. Sebab, dari Samsat Banjarmasin melaporkan surat-surat mobil tersebut fiktif dan tidak terdaftar.
“Dugaan kita surat-surat ini dibuat di Surabaya, soalnya di Samsat Banjarmasin tidak terdaftar surat-surat tersebut. Barang bukti mobil-mobil ini kita tangkap di tiga wilayah yang berbeda, yakni di Banjarmasin Utara, Banjarbaru dan di Martapura,” ungkapnya.
Enam unit mobil yang berhasil disita pihak kepolisian ini adalah tiga unit jenis Toyota Avanza, satu unit Daihatsu Xenia, satu unit Suzuki X-Over dan satu unit mobil mewah merek Audi.
Menurut Ridho, dirinya tidak mengetahui kalau mobil yang dijualnya tidak memiliki surat-surat yang resmi. “Saya tidak tahu kalau mobil ini suratnya palsu, soalnya kita punya kantor di Surabaya dan saya hanya menjualnya saja di sini,” akunya.
Dalam kasus ini Ridho diancam pasal pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Karena penipuan ini pelaku akan kita kenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan akan diancam dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Budhi Santoso.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.