Antisipasi Rawan Kebakaran, Bhabinkamtibmas Kel. Kertak Baru Ilir Sampaikan Pesan Karhutla Kepada Warga Binaanya
Tribratanews Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Tengah,
Membakar lahan dengan cara membakar merupakan metode praktis yang biasa
digunakan oleh masyarakat yang mengelola lahan tradisional untuk
menanam tanaman kebutuhan pokok dan sudah dilaksanakan secara turun
menurun, selain prosesnya cepat dan juga murah, namun proses ini
menyisakan segudang masalah, yaitu gangguan kesehatan yang disebabkan
dari asap yang dihasilkan.
Sesuai arahan Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto, SH, SIK agar seluruh anggota melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar tidak membukan lahan dengan cara membakar.
Arahan tersebut ditindak lanjuti oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kertak Baru Ilir Polsek Banjarmasin Tengah Aiptu Ruslan Hardi dengan melaksanakan himbauan kepada warga binaanya, Kamis (30/08/2018).
Bhabinkamtibmas menekankan agar masyarakat yang ditemuinya untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, karna tentu akan berdampak pada rusaknya alam, punahnya hewan dan tercemarnya udara serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan berhubungan dengan hukum sesuai dengan Undang-undang NO.32 Tahun 2009 pasal 108 tentang larangan membakar hutan dan lahan, ancaman hukuman Pidana Penjara 10 Tahun atau denda sebanyak 10 Milyard Rupiah.
" Humas Polsek Banjarmasin Tengah "
Sesuai arahan Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto, SH, SIK agar seluruh anggota melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar tidak membukan lahan dengan cara membakar.
Arahan tersebut ditindak lanjuti oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kertak Baru Ilir Polsek Banjarmasin Tengah Aiptu Ruslan Hardi dengan melaksanakan himbauan kepada warga binaanya, Kamis (30/08/2018).
Bhabinkamtibmas menekankan agar masyarakat yang ditemuinya untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, karna tentu akan berdampak pada rusaknya alam, punahnya hewan dan tercemarnya udara serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan berhubungan dengan hukum sesuai dengan Undang-undang NO.32 Tahun 2009 pasal 108 tentang larangan membakar hutan dan lahan, ancaman hukuman Pidana Penjara 10 Tahun atau denda sebanyak 10 Milyard Rupiah.
" Humas Polsek Banjarmasin Tengah "




Tidak ada komentar