Dua pelaku jambret di tembak
Unit Reserse
Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menembak dua orang pelaku jambret
yang atas pengakuannya salah satu pelaku berstatus sebagai mahasiswa
beserta rekannya dan aksi jambret itu sering mereka lakukan di wilayah
kota tersebut.Kanit Reskrim AKP A Risky Fardian SIK mengatakan Kami
tangkap mereka berdua saat beraksi dan keduanya kami tembak
karena saat ditangkap sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan
diri, kedua pelaku jambret itu diketahui bernama AA(23) warga Sampit
Kal-Teng dan RK (24) mahasiswa,
warga Jalan Kini Balu Banjarmasin Tengah.selanjutnya Kanit Reskrim
mengatakan kedua pelaku itu ingin menjambret seorang
wanita di jalan Jafri Zam-Zam Banjarmasin Barat dan ketangkap warga lalu
dipukuli massa saat itu polisi melintas saat mau diamankan kedua pelaku
melawan dan sempat membahayakan jiwa petugas dan warga setempat, Karena
kedua pelaku melakukan perlawanan dan polisi sudah
melepaskan tembakan peringatan namun tidak dipedulikan kedua pelaku
sehingga dengan terpaksa keduanya dilumpuhkan dengan tembakan yang
diarahkan ke kaki kedua pelaku tersebut.Hasil penyidikan petugas
kepolisian kedua pelaku Agus dan Rahman ditetapkan
sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.Atas
kejadian ini pihak kepolisian terus menghimbau kepada warga mmasyarakat
agar parkir
kendaraan di tempat yang aman dan memiliki kunci pengaman tambahan serta
tidak menaruh benda berharga di bok motor apalagi bila pulang dari bank
atau ATM.
Tidak ada komentar