DPO Pengeroyokan di tangkap
Setelah hampir tiga bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya polisi berhasil meringkus Asmain Hadi alias Utuh (20) warga Jalan Kelayan B No 36 RT 19, Kelayan Timur, dan Muhammad alias Amad (20) warga Jalan Gerilya Kampung Tatah Bangkal No 43 RT 14, Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.
Keduanya ditangkap karena telah melakukan pengeroyokan terhadap M Ihsan (21) warga Jalan Bangau Putih Beruntung Jaya RT 29, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan. Mereka ditangkap di rumah masing-masing, dan langsung digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Pengeroyokan itu sendiri terjadi 11 Agustus lalu. Awalnya keduanya memalak Ihsan dan memaksa korban menyerahkan uang saat melintas di Jalan Kelayan B Gg Sri Begawan. Korban yang saat itu menolak kemudian dihajar dan dipukul dengan kayu. Akibatnya, Ihsan mengalami luka serta memar di bagian wajah dan bahunya.Ihsan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Selatan. Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Sutrisno melalui Kanit Reskrim Ipda Abdi Manaf Ilgaf membenarkan pihaknya mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan.
Tidak ada komentar